BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Dewan Kabupaten (Dekab) Boltim, menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatangan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislative terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, di ruang sidang Dekab Boltim, Rabu (12/12/2018) kemarin.
Bupati Boltim Sehan Landjar didampingi Wakil Bupati Rusdi Gumalangit hadir pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dekab Marsaoleh Mamonto.
Pada kesempatan itu, Bupati Sehan Landjar menyampaikan apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan pihak legislatif dalam mengkaji dan membahas Ranperda ini. “Catatan dan saran yang diberikan, akan menjadi masukan yang komprehensif guna penyempurnaan perubahan RPJMD Boltim,” sebutnya.
Bupati mengungkapkan, dokumen RPJMD tahun 2016-2021 sebenarnya telah ditetapkan pada tahun 2016, namun terbitnya sejumlah regulasi mengakibatkan harus dilakukannya penyesuaian sebagai wujud kepatuhan terhadap perintah Undang-Undang. “Adanya PP nomor 18 tahun 2016 dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, sehingga dengan sendirinya perangkat daerah juga harus berubah termasuk didalamnya program yang ada dalam dokumen RPJMD,” kata Sehan.
Persetujuan bersama ini, kata Dia, akan menjadi acuan bagi pemda dalam menyusun dokumen-dokumen turunannya baik perubahan Renstra, RKPD, dan RKA. “Kedepan diharapkan akan terwujud keserasian, keterpaduan dan keselarasan antar dokumen perencanaan satu dengan yang lainnnya,” tuturnya.(mg3/mon77).