Ribuan KTP Elektronik Dibakar di Kotamobagu

 

Ribuan KTP elektronik dibakar oleh Disdukcapil Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Berdasarkan surat edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak dan invalid dari Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia (Kemendagri RI), untuk tertibnya administrasi terkait kewaspadaan peyalagunaan KTP-el maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu memusnahkan 9.998 KTP-el yang rusak tak terpakai, tindakan ini sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan.

Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virgina D. Olii, menjelaskan, pemusnahan KTP-el tersebut hanya yang rusak atau invalid.  “Ada 514 Disdukcapil se-indonesia yang dilayangkan surat edaran ini oleh Kemendagri, termasuk Disdukcapil Kotamobagu, diperintahkan segerah memusnahkan KTP-el yang rusak dan invalid,” kata Virgina, selasa (18/12/2018).

Alasan perintah tersebut disegerahkan kata Virgina, lantaran sesuai informasi yang beredar di medsos atau TV bahwa banyak KTP-el tercecer dijalanan, sehingga menghindari penyalagunaan maka turun perintah untuk memusnahkan. “Sebenarnya sesuai perintah itu kalau ada KTP yang rusak tak terpakai kita dari Dinas langsung bertindak untuk melubangi dan menggunting supaya tidak bisa dipakai lagi, tetapi dengan adanya surat edaran ini untuk pemusnahan saya kira ini lebih bagus, dan yang tersimpan di gudang Dinas ini sebanyak 9.998 KTP-el yang rusak sudah dikeluarkan serta dimusnahkan tadi, jumlah itu terhitung sejak 2012 hingga 2018 bulan ini,” terangnya.

Virgina menambahkan, meski demikian tidak menutup kemungkinan setiap hari ada KTP-el yang rusak langsung dimusnahkan agar tidak disalahgunakan, pungkasnya. (febri limbanon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.