BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bolaang Mongondow, yang akan merayakan Natal diluar daerah akan diberikan kompensasi untuk tidak diikutkan dalam proses piket, di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan tetap melakukan pelayanan terhadap warga meski cuti bersama Natal dan Tahun Baru dilakukan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahlis Gallang SIP, MM Rabu (19/12/2018) siang tadi.
“Bagi PNS yang akan merayakan natal di Luar Daerah agar dapat diberi kebijakan untuk menjalankan Cuti Bersama secara penuh, berdasarkan surat edaran Gubernur nomor 523 tahun 2018, sehingga ASN tersebut tidak dimasukan dalam jadwal piket/jadwal pelayanan selama cuti bersama,” ucap Tahlis.
Tahlis mengatakan kalau jadwal cuti bersama di Sulawesi Utara, sebagaimana Surat Keputusan dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bernomor 523 tahun 2018 akan dilaksanakan selama 4 hari, yakni tanggal 26,27,28, dn 31 Desember 2018. “Untuknya BKPP nanti akan membuat surat edaran tentang penjelasan ketentuan kerja bagi SKPD selama cuti bersama,” tambahnya.
Adapun sejumlah SKPD yang akan tetap melakukan pelayanan ke masyarakat, meski cuti bersama digelar dengan sistem jadwal piket dengan tujuan agar proses pelayanan pemerintah ke masyarakat tetap maksimal adalah Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, Kependudukan dan Capil, PolPP, Badan Keuangan Daerah, Kesbang Pol, Kecamatan. (mg2/jun)