ADVETORIAL
BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – Bertempat di ruangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menggelar rapat paripura dalam rangka penutupan masa persidangan ketiga tahun 2018 dan pembukaan masa persidangan pertama 2019, Rabu (09/01/2019). Kegiatan itu sendiri turut dirangkaikan dengan paripurna penetapan rencana kerja DPRD dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak yang didampingi Wakil Ketua I, Abdul Eba Nani, Wakil Ketua II Drs Salim Bin Abdullah dan turut dihadiri Bupati Bolmut, Drs Depri Pontoh bersama Drs Amin Lasena MAP.
Ketua DPRD Saiful Ambarak yang juga pimpinan rapat paripurna mengajak kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk bahu membahu dalam mengaplikasikan tugas dan tanggung jawab yang diembankan kepada kita dalam rangka mewujudkan DPRD yang inspiratif dan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat melalu optimilisasi dan implementasi. “Tiga fungsi utama tersebut telah sesuai dengan amanat undang undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat 1 yakni Dprd kabupaten dan kota mempunyai fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,”jelas Ambarak.
Dalam rapat Paripurna tersebut pihak DPRD melalui Juru bicara Bapemperda DPRD Bolmut, Muliyadi Pamili juga membacakan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diterapkan menjadi sebuah Perda pada tahun 2019 ini, berikut 22 Ranperda yang akan disahkan oleh DPRD Bolmut tersebut.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekertaris Daerah DR. Asripan Nani, M.Si, 15 anggota DPRD Bolmut,Kejari Bolmut, Perwira penghubung TNI, Kapolsek Urban Kaidipang, Kepala Kemenag Bolmut,Ketua KPUD dan Anggota, Pimpinan SKPD, Staff Ahli dan asisten Bupati, Camat, Sangadi (Kepala Desa). (ADVERTORIAL)