BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Triasmara Akub yang juga adalah Kasubag Hukum Pemkab Bolmong, Kamis (10/09/2019) siang tadi mendatangi Mapolres Kotamobagu. Kedatangan kuasa hukum Bupati Bolmong tersebut untuk melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati yang dilakukan oleh oknum berinisial JD dan RSM. Dimana, laporan itu sendiri telah diterima dengan nomor STTLP/22/1/2019/SULUT/RES-KTGU. “Sebelum melaporkan ini, kami bersama Bupati sudah melakukan pengkajian dan pertimbangan yang matang terkait dengan aspek hukum akan kejadian yang menimpa Bupati beberapa waktu lalu,” ujar Akub.
Akub menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan mereka terkait dengan kejadian di Sitti Barokah Covention Hall beberapa waktu lalu, yang mana ketika itu Bupati Yasti sementara menghadiri pesta pernikahan. “Kejadian itu ada insiden antara Bupati dan oknum berinisial JD. Dimana, ketika dilerai ada kalimat yang menyebutkan kalau Bupati penipu,” ungkapnya.
Disisi lain, untuk RSM sendiri laporannya hampir sama, namun RSM dituding telah melakukan penyebarluasan melakukan akun media sosial facebook pada saat kejadian tersebut. “Dalam siaran langsung di media sosial facebook oleh akun berinisial RSM terhadap bahasa yang ikut mencemarkan nama baik Bupati,” tuturnya.
Untuk diketahui, pekan lalu Bupati Bolmong sempat menghadiri pesta pernikahan di Sitti Barokah Convention Hall Kelurahan Mogolaing. Dimana, pada saat itu Bupati Yasti dan mantan Wakil Walikota Kotamobagu Drs Hi Jainuddin Damopolii sempat bersitegang, ketika Bupati Yasti mengingatkan Jainuddin akan hutangnya sekitar Rp2,5 miliar tahun 2013 silam. (mg2/jun)