BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Ombudsman Rapublik Indonesia perwakilan Sulawsi Utara, Jumat (11/01/2019) pagi tadi melakukan pertemuan dengan Bupati dan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow. Dalam kesempatan itu, Kepala Ombudsman Sulut Helda Tirajoh SH menyebut kalau proses penilaian tingkat kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik kepada Pemkab Bolmong oleh mereka telah mulai dilakukan sejak tahun 2018 lalu, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Dalam melakukan penilaian kami berbeda dengan sejumlah kementerian atau lembaga lainnya. Dimana, bukti fisik lebih kami utamakan dalam penilaian yang dilakukan,” ujar Hilda.
Dirinya menambahkan, sebagai contoh dalam amatan Ombudsman Sulut, di beberapa Perangkat Daerah tidak ditemui adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) ataupun Standar Pelayanan Prima (SPP) yang tidak terpajang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, “Ini tentunya berpengaruh terhadap nilai kepatuhan pelayanan publik, walaupun SOP atau SPP tersebut ada namun hanya disimpan di perangkat komputer ataupun flash disk,” tambahnya.
Tirajoh juga mengatakan dalam melakukan penilaian kepada Pemerintah Daerah termasuk pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, pihaknya melakukan dengan diam-diam, bahkan pura-pura menjadi masyarakat biasa yang ingin mengurus sesuatu di salah satu Perangkat Daerah, “Dengan cara seperti itu, kita akan lebih mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah dalam hal pelayanan publik,” tuturnya.
Dalam penyampaian akhirnya Hilda menegaskan kalau untuk standar keptuhan dan pelayanan publik di Bolmong masih dalam tahapan sedang. (jun)