BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dari jumlah total 846 pengusaha di Kotamobagu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat baru 40 pengusaha yang memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo menjelaskan, 40 pengusaha yang mengantongi izin tersebut hanya 2,1 Persen dari jumlah keseluruhan pengusaha di Kotamobagu. “Sebanyak 846 pengusaha itu dicatat sejak tahun 2018, sedangkan awal tahun ini baru sedikit dari kebanyakan yang belum urus SITU, kalau disesuaikan prosedur mengurus SITU wajib diurus setiap tahun,” terang Noval, Rabu (16/01/2019).
Padahal kata Noval, dimulainya Kepemerintahan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, SH sudah diberikan kemudahan untuk berinfestasi di daerah ini, termasuk pengurusan izin gratis selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Tetapi ada syarat-syarat yang wajib di patuhi, yakni prosedur dalam pengurusan. Meski diberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk memulai lebih dulu usahanya sebelum mengurus izin,” ujarnya.
Dijelaskannya, semua usaha kecil maupun besar wajib mengurus izin, bagi yang memiliki usaha yang kegiatannya bersifat keuntungan, diharuskan mengantongi SITU. “Sekedar memberitahukan supaya lebih jelas, bahwa bagi yang merencanankan mendirikan usaha bersifat profit agar syarat-syarat yang harus dimiliki pengusaha adalah IMB, SIUP, TDP dan SITU. Dan ini gratis kecuali IMB, Ini semua yang harus diurus bagi pengusaha di DPMPTSP Kotamobagu,” terang Noval. (febri limbanon)