BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pernyataan tegas dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kotamobagu Ir Ishak Sugeha ME, terkait dengan keberadaan Gerai Alfamart yang ada di Kelurahan Motoboi Kecil. Lewat rilis resmi yang dikirimkan Ishak ke beritatotabuan.com, dirinya mendesak agar bangunan Alfamart yang ada di wilayah Motoboi Kecil untuk ditutup sementara.
“Fakta dan temuan komisi II DPRD Kotamobagu bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), saat kunjungan Lapangan ada beberapa bangunan gerai, tidak sesuai dengan amanah Perda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mengatur tentang Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB) sesuai klasifikasi jalan. salah satu gerai yang tidak sesuai dengan GSB adalah yang berada di Kelurahan Motoboi Kecil,” ungkap Ishak.
Politisi berlatar belakang teknokrat ini mengatakan, kalau persoalan GSJ dan GSB merupakan salah satu prinsip yang sangat mendasar. Dimana, jika itu dilanggar maka secara tidak langsung telah mengangkangi Perda yang ada. “Oleh karena itu saya meminta agar Pemerintah Kota Kotamobagu lewat Dinas teknis terkait bersama Satpol PP untuk segera menertibkan bangunan Gerai Alfamart tersebut, dengan memberikan teguran keras, seraya menutup sementara bangunan gerai yang tidak sesuai dengan GSB,” tegasnya.
Ishak pun mendesak pemerintah segera meminta pihak Alfamart yang telah melanggar GSB untuk melakukan pembongkaran. “Sebab,sesuai informasi dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, serta Dinas PUPR, hal ini sdh beberapa kali diingatkan bahkan sudah ada Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua, tetapi manajemen Alfamart rupanya tidak mengindahkan hal tersebut,” tukasnya.
Oleh karena hal tersebut, Ishak yang juga Ketua DPC Demokrat Kotamobagu itu meminta Pemkot Kotamobagu untuk mengambil langkah tegas terhadap manajemen Alfamart. “Pihak manajemen Alfamart harus ditindak tegas dan keras. DPRD dan Pemkot sangat terbuka dengan investor, tetapi harus taat azas dan aturan yang berlaku di daerah ini,” tandasnya. (febri limbanon)