BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, Selasa (22/01/2019) pagi tadi telah menertibkan sebanyak 102 Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang belum mengantongi rekomendasi pemasangan APK.
Pasalnya, pencopotan APK tersebut karena dianggap telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan, salah satunya Caleg yang tidak memiliki izin pemasangan APK. “Tindakan ini dilakukan berdasarkan aruran yang berlaku, jauh sebelumnya Kesbangpol sudah menghimbau agar para Caleg yang belum mengantongi rekomendasi pemasangan APK agar segerah mengurusnya, jadi sudah ada imbauan, hari ini yang kita copot ada 102 APK, karena sesuai data yang ada pada kami sebanyak ini yang tidak mengantongi rekomendasi,” ujar Kaban Kesbangpol Kotamobagu, Irianto Mokoginta,
Sementara, Ketua Bawaslu Kotamobagu, Musli Mokoginta, mengatakan, penertiban dilakukan tidak hanya Caleg yang di Kotamobagu, tetapi juga Caleg Provinsi hingga Pusat. “Kalau melanggar aturan maka kami tindaki, tidak pandang bulu kalau terbukti menyalahi aturan, kalau dari Caleg itu menaati aturan dan mengikuti prosedur maka tidak mungkin kita copot APK nya, apalagi ia mengantongi izin rekomendasi pemasangan APK,” tegas Musli. (febri limbanon)