Jakarta, BT – Umat muslim khususnya di Indonesia, tidak diharamkan memberikan ucapan selamat natal, kepada umat kristiani. Hal ini dikatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Din Syamsuddin. Pernyataan Din itu sekaligus meluruskan pendapat yang berkembang di masyarakat terkait fatwa haram MUI tentang memberikan ucapan selamat Natal.
“Fatwa MUI yang pernah dikeluarkan untuk Natal adalah tahun 1981, dan itu soal perayaan Natal bersama.Hal yang diharamkan jika umat Islam mengikuti upacara Natal bersama,” kata Din, dilansir beritatotabuan.com, melalui salah satu media online nasional.
Dikatakan olehnya, fatwa MUI yang dikeluarkan semasa Buya Hamka menjadi Ketua Umum di masa itu, sebab saat itu banyak muslim yang mengikuti upacara perayaan Natal di Gereja.
“Saat itu dinilai kalau persoalan kerukunan umat beragama banyak yang salah kaprah,” tambahnya.
Masih menurutnya, ucapan selamat Natal itu dibolehkan untuk diberikan, terutama bagi kerabat dan saudara yang merayakannya.
“Yang pasti kami MUI tidak pernah memberikan fatwa haram untuk ucapan selamat Natal,” tegasnya. (tmp/jun)