PTUN Tolak Gugatan Pasangan JaDi-Jo

 

Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Gugatan pasangan Dra Hi Jainuddin Damopolii – Suhardjo Makalalag (JaDi-Jo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor perkara 47/PTUN/2018, Kamis (14/02/2019) pagi tadi. diputuskan untuk ditolak oleh PTUN. Hal ini sebagaimana penuturan Kasman Damopolii SH selaku kuasa hukum tergugat II intervensi pasangan Ir Hj Tatong Bara – Nayodo Koerniawan, kepada sejumlah awak media. “Majelis hakim dalam sidang yang digelar di PTUN tersebut memutus perkara itu, dengan menolak gugatan dari penggugat,” ungkap Kasman.

Kasman menambahkan, majelis hakim dalam pembacaan putusannya mengatakan kalau pihak PTUN Manado, tidak berwenang mengadili perkara a qou tersebut. “Selain itu majelis hakim pun dalam putusan tersebut, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 640 ribu,” tambahnya.

Soal adanya upaya untuk banding dari pihak penggugat, Kasman mengatakan pihaknya siap menghadapi hal tersebut. “Saya bersama dengan rekan Sultan P Thawil SH, siap menghadapi upaya banding dalam perkara ini” tandasnya. (febri limbanon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.