Pajak Rumah Makan di Kotamobagu Ditargetkan RP 3 Miliar

 

 Pajak Rumah Makan di Kotamobagu Ditargetkan RP 3 Miliar
Ilustrasi Rumah Makan

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proses penagihan retribusi daerah, khususnya untuk pajak restoran dan hiburan di Kota Kotamobagu, terus dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Inontat Makaalalag melalui Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Ahmad Bonde kepada sejumlah awak media, seraya mengatakan kalau untuk tahun 2019 ini, Pajak Rumah Makan di Kotamobagu Ditargetkan RP 3 Miliar.

“Kita menargetkan dalam setahun ini pajak untuk restoran dan rumah makan bisa Rp3 miliar, kemudian pajak hiburan sebesar Rp250 juta, dan pajak hotel sebesar Rp850 juta,” ucap Ahmad.

Namun demikian, dirinya mengatakan dalam melakukan penagihan retribusi pajak tersebut, khususnya di wilayah restoran, masih banyak para pengusaha kuliner di Kotamobagu, yang enggan menyetorkan kewajiban mereka. “Salah satunya adalah usaha makan lamongan. Mereka kadang sekali menyetorkan pajak,” ungkapnya.

Ahmad pun mengingatkan kalau pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan, kepada para pegusaha kuliner yang kerap mangkir dari penyetoran pajak tersebut. “Sanksinya pasti ada, bahkan hingga penutupan usaha, dan juga pencabutan ijin usaha,” tandasnya. (febri limbanon/pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.