BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Manajemen Alfamart dan Indomaret diwajibkan untuk segera memajang produk lokal hasil olahan Usaha Mikro kecil Menangah (UMKM) Kota Kotamobagu paling lambat pekan ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Kota Kotamobagu, Herman Aray SIP kepada sejumlah awak media belum lama ini. “Sesuai kesepakatan dalam rapat bersama yang telah dilakukan, maka Alfamart dan indomaret wajib memajang produk UMKM lokal dalam etalase milik mereka,” ujar Aray,
Aray mengatakan, kalau pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait dengan pemajangan hasil UMKM lokal tersebut di Alfamart dan Indomaret. “Akhir pekan ini kita akan turun untuk memeriksa apakah kesepakatan memajang produk lokal di etalase mereka sudah dilakukan atau belum,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Aray pun menghimbau pihak Alfamart dan Indomaret untuk segera merealisasikan kesepakatan tersebut. “Informasinya keterlambatan pemajangan tersebut berasal dari Suplayer, makanya kita tunggu hingga pekan ini,” tandasnya. (febri limbanon)