BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Penyusunan RPJMD tahun 2028 -2023 di Kotamobagu ternyata murni dilakukan oleh pegawai yang ada di pemerintah daerah tersebut.
Hal ini diungkapkan Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dalam sambutannya, pada saat sidang paripurna dalam rangka pengesahan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 – 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar oleh DPRD Kota Kotamobagu, Rabu (19/03/2019) tadi malam. “Dalam sambutan ini perlu saya sampaikan bahwa beberapa dokumen daerah baik itu RPJMD dan dokumen lain seperti LPPD dan LKPD disusun murni oleh seluruh pegawai yang ada di kotamobagu,” ungkap Tatong/
Tatong mengatakan kalau proses penyusunan seluruh dokumen tersebut dilakukan mereka, tanpa menyerahkan ke pihak lain. “Ini merupakan sebuah kemajuan, untuk pemerintahan yang ada saat ini, dan tentu harus saya ungkapkan di forum yang terhormat ini,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Tatong bahkan mengatakan dalam proses penyusunan Rencana Menengah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disahkan menjadi Perda tersebut, proses penyusunannnya juga ikut melibatkan seluruh pejabat eselon III dan IV yang ada di Kotamobagu.
Diketahui RPJMD sendiri merupakan sebuah dokumen yang disusun dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional (RPJMN). (fb)
Baca Juga : Walikota Tegaskan RPJMD Memuat Target Pembangunan Lima Tahunan