BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sekitar 4 (empat) Peraturan Walikota (Perwako) diterbitkan oleh Pemkot Kotamobagu, sebagai bukti keseriusan dalam hal pemberantasan korupsi.
Dimana, empat Perwako itu sendiri menjadi salah satu bukti nyata komitmen pemerintahan Tatong Bara-Nayodo Koerniwan (TB-NK) untuk memberantas korupsi di lingkungan pemerintah daerah Kota Kotamobagu. Hal itu tercermin dari pernyataan Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengisian e-filling pada e-LHKPN, yang digelar di aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, Kamis (21/03/2019) kemarin.
“Yang pertama adalah Perwako nomor 149 tahun 2018 tentang tindak lanjut penyelesaian rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi, kemudian ikut diperkuat dengan Perwako nomor 17 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkot Kotamobagu, juga Perwa nomor 121 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Kotamobagu,” ungkap Tatong.
Selain itu, Tatong pun mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerbitkan Perwako nomor 13 tahun 2012 tentang laporan hasil kekayaan penyelenggara negara, khusus untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “Semoga seluruh regulasi tersebut bisa membentengi daerah ini dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi,” tambahnya. (fb)
Baca Juga : Seluruh THL di Kota Kotamobagu Diminta Lengkapi Berkas Administrasi