BERITATOTABUAN.COM, BOLSEL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Jumat kemarin (08/03/2019) menggelar paripurna dalam rangka tahap II atas rancangan peraturan DPRD Bolsel nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatip) DPRD.
Sidang paripurna yang digelar di ruangan paripurna tersebut di hadiri dan di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdi Van Gobel, wakil ketua I Hartina Badu, wakil ketua II Irma Dilapanga, Anggota Ruslan Paputungan S.Ap, Riston Mokoagow S.Sos, Salman Mokoagow, Muhaimin Tuadingo, Harson Mooduto, Petrus Keni, Sarjan Podomi, Marsel Aliu, M.Sukri Adam dan beberapa anggota lainnya pada pkl 15.00 WITA.
Adapun Poin penting dalam perubahan tatib hasil fasilitasi provinsi melalui biro hukum sekedar menambahkan pasal tentang mekanisme dan tata cara pengisian pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan 2016-2021 oleh DPRD Bolsel.
“Yang berubah dalam tatib no 1 tahun 2018 itu hanya menambah 1 pasal yg memuat tentang mekanisme pemilihan wakil bupati untuk pengisian sisa masa jabatan periode 2016 2021,” ucap Ketua DPRD Bolsel Abdi Van Gobel, dalam sidang Paripurna
Dalam kesempatan tersebut juga ketua DPRD menjelaskan kalau provinsi hanya mengurang poin-poin yang di sarankan untuk di atur dalam peraturan mekanisme yg di buat oleh panitia pelaksana.misalnya penentuan tanggal tahapan pemilihan,verifikasi berkas dan penyampaian visi misi calon sesuai dengan surat yang di layangkan DPRD Bolsel Nomor 170/15/DPRD-BMS/1/2019 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. (hamka taamole)