RIPPDA  Menjadi ‘Master Plan’ Pengembangan Potensi Pariwisata di Kotamobagu

 

RIPPDA  Menjadi ‘Master Plan’ Pengembangan Potensi Pariwisata di Kotamobagu
Kepala Disbudpar Agung Adati saat memaparkan strategi pengembangan potensi pariwisata di Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pengembangan potensi pariwisata di Kota Kotamobagu terus diseriusi oleh pemerintah daerah setempat, lewat instansi teknis terkait dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kotamobagu, Agung Adati ST Msi yang mengatakan kalau saat ini Pemkot Kotamobagu terus mematangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pengembagan Pariwisata Daerah (RIPPDA). “Nah, RIPPDA ini nantinya akan menjadi master plan atau landasan dalam perencanaan pengembangan pariwisata kedepan,” ucap Agung.

Agung mengatakan saat ini Ranperda RIPPDA itu sendiri tenga digodok dengan serius di DPRD Kota Kotamobagu. “Nantinya sebagai landasan hukum, Perda RIPPDA itu akan berlaku hinga tahun 2032 mendatang,dan juga akan masuk dalam Rencana Detal Tata Ruang (RDTR) Kota Kotamobagu,” tambahnya.

Dari RIPPDA tersebut, masih menurut Agung akan terpetakan, kawasan yang masuk dalam destinasi wisata di daerahnya. “Ini penting bagi daerah kita, sebab dengan adanya Perda RIPPDA juga akan menjadi landasan dalam pengajuan anggaran untuk pengembangan pariwisata kedepan,” tuturnya. (fb)

Baca Juga : Potensi Hasil UMKM Didorong Untuk Dilibatkan di Tempat Wisata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.