Korban Air Asia Berhak Dapat Santunan Rp1,25 Milyar

Air Asia
Air Asia

BERITATOTABUAN.COM, SURABAYA – Para korban pesawat Air Asia QZ 8501 yang meninggal dunia berhak menerima dana santuan asuransi sebesar Rp1,25 milyar. Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo, dilansir beritatotabuan.com, dari Republika Online

“Soal aturan itu, tercantum jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 77 tahun 2011 pasal 3,” ungkap Bambang, Jumat (02/01/2015) kemarin, saat berkunjung ke Mapolda Jawa Timur.

Dalam pasal tersebut, terstulis jelas, “Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang”

Selain itu, menurut Wakil Sekretaris Jendral Masyarakat Tranparansi Indonesia (MTI) ini, ada juga asuransi barang penumpang, serta tambahan-tambahan lainnya yang berhak diterima. (rol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.