BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, megingatkan batas waktu penyalurah Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan yang ada di daerah itu.
Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolmong Timur, Irwan Kiay Demak kepada awak media belum lama ini. “Batas pembayaran THR oleh perusahaan tujuh hari sebelum lebaran. Batas tujuh hari sebelum lebaran ini merupakan kewajiban perusahaan,” jelas Irwan.
Dirinya mengatakan kalau pihaknya akan menyurat ke setiap perusahaan terkait dengan persoalan pembayaran THR tersebut. “Kami masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terlebih dahulu. Jika edaran tersebut sudah kami terima, maka akan segera ditindak lanjuti dengan mengurat ke seluruh perusahaan,” tambahnya.
Untuk nominal THR yang akan disalurkan, Irwan mengatakan sesuai dengan regulasi yakni sebesar 1 bulan gaji karyawan. “Nilai THR yang diterima oleh karyawan berjumlah seperti penerimaan gaji pokok. Nilai THR seperti satu kali gaji, tapi kita tetap tunggu Juknis,” tuturnya. (mg3/mon77)