BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pengelolaan asset daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow selang tahun 2012 sampai 2015, rupanya menjadi salah satu kendala utama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, lewat rilis resmi yang diterima beritatotabuan.com, Senin (27/05/2019) malam ini. “Terdapat Pencatatan aset tetap pada tahun 2012 sampai 2015 senilai Kurang lebih Rp134 miliar lebih, tidak dikavitalisasi ke aset induknya. Dimana, rincian seluruh asset itu sudah ada, tapi mengalami gangguan ketika dilakukan penginputan,” ujar Yasti.
Selain itu, Yasti mengatakan ada juga pencatatan aset tetap tahun 2012 sempai 2015 senilai Rp205 milyar lebih masih dicatat secara gelondongan. “Mmasalah ini sebenarnya telah diurai tapi begitu di input ke sistim aplikasi simda BMD, aplikasi tersebut langsung eror. Ini yang sementara diperbaiki BPKP,” tambahnya.
Selain persoalan pencatatan asset tetap, Bupati juga mengungkapkan kalau saat ini masih banyak aset pemda yang keberadaannya tidak ada pada saat pemeriksaan BPK RI. “Jumlahnya ada sekitar 83 Lebih. Barang inventaris tersebut berdasarkan hasil penelusuran, masih banyak yang dikuasai oleh mantan pejabat sebelumnya, yang daftar namanya nanti akan di publikasi secara lengkap oleh pemda melalui media pasca lebaran,” tuturnya.
Yasti pun mengungkapkan, selain tiga persoalan diatas, ada juga beberapa aset daerah pemekaran yang masih tercatat di Simda Bolmong, dikarenakan pada saat penyerahan aset pasca pemekaran, tidak disertai dengan berita acara daftar aset yang diserahkan. “Memang aplikasi Simda BMD Pemda Bolmong sampai saat ini masih bermasalah, semua hasil penelusuran aset yg telah dilakukan ketika di input di Simda masih mengalami gangguan. Untuk itu saat ini Simda BMD kita masih dalam perbaikan pihak BPKP,” jelasnya. (jun)