BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Sanksi tegas menanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemkab Bolmong, dan tidak mengikuti apel kerja perdana pada Senin (10/06/2019) pagi tadi.
Hal ini tercermin dari pernyataan Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, yang meminta kepada kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), untuk segera merekapitulasi jumlah para ASN yang tidak mengikuti apel kerja perdana, maupun upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2019 lalu. “saya minta kepada Kepala BKPP untuk segera merekapitulasi para asn yang tidak ikut upacara dan apel kerja,” ucap Yasti.
Yasti menegaskan kalau para ASN yang masuk dalam kategori tersebut akan diberikan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP), sebagaimana yang telah diingatkan sebelumnya. “Sesuai dengan edaran yang telah diterima oleh masing-masing perangkat daerah beberapa minggu yang lalu, bagi asn yang tidak mengikuti upacara hari lahir pancasila tanggal 1 juni 2019 lalu, dikenakan sanksi berupa pemotongan tpp sebesar 50 persen dan tidak mengikuti apel kerja hari ini sebesar 50 persen,” jelasnya.
Terkait dengan sanksi tersebut, Bupati menegaskan kembali kalau dirinya tidak main-main dengan keputusan tersebut. “Sesudah BKPP merekapitulasi jumlah ASN yang tidak mengikuti apel kerja perdana maupun upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, segera dibuatkan surat keputusan Bupati Bolaang Mongondow,” tandasnya. (jun)