Gedung Radiologi RSUD Kotamobagu Hanya Belum Dapat Ijin Bapeten

 

Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Isu penyegelan gedung radiologo RSUD Kotamobagu oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir ditanggapi oleh Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, kepada sejumlah awak media Senin (24/06/2019) malam ini, Tatong mengatakan kalau bangunan gedung radiologi tersebut hanya belum mendapatkan ijin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
“Itu adalah tanda yang diberikan oleh Bapeten kepada pihak RSUD agar bisa dilengkapi sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Tatong.
Tatong menambahkan kalau gedung radiologi tersebut masih akan dilengkapi oleh pemerintah daerah kedepan. Dimana, anggaran untuk penambahan kelengkapan tersebut akan ditata dalam APBD Perubahan kedepan. “Kita sudah untuk menata anggaran pada APBD Perubahan terkait dengan penambahan kelengkapan alat di gedung tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu Ahmad Yani Umar menambahkan kalau pihaknya optimis, jika ketentuan-ketentuan dari Bapeten terkait dengan kelengkapan alat dan struktur bangunan di gedung radiologi tersebut telah dilengkapi, maka ijin pengoperasian gedung itu akan dikeluarkan oleh Bapeten. “Saat ini gedung radiologi tersebut memang belum digunakan karena memang belum ada ijin dari Bapeten. Kalau penyegelan bahasanya seperti ditutup paksa, dimana jika ditutup paksa tentu gedung radiologi itu sudah dimanfaatkan. Tapi ini kan belum digunakan, dan memang masih perlu dilengkapi sebagaimana ketentuan dari Bapeten,” jelas Ahmad Yani Umar. (fb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.