BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Perubahan Tiga Perda tentang penarikan Reribusi, masing-masing Perda nomor 19 tahun 2010 tentang penarikan retribusi terminal, Perda nomor 20 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, dan Perda nomor 22 tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, Senin (01/07/2019) mulai dibahas oleh Pemkab bersama DPRD Kabupaten Bolmong.
Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam sambutannya pada sidang paripurna tahap I penyampaian tiga Ranperda inisiatif DPRD Bolmong tersebut mengatakan kalau pembahasan perubahan tiga Ranperda tentang penarikan retribusi tersebut cukup positif. “Perubahan ketiga Rancangan Peraturan Daerah inisiatif ini, dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran berjalan,” ucap Yasti.
Bupati juga dalam kesempatan tersebut mengatakan kalau tiga Perda yang saat ini akan segera dirubah tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada. “Ketiga Ranperda ini dirubah atau direvisi dikarenakan penyesuaian terhadap angka nominal retribusi yang ditetapkan dalam Perda lama 9 tahun yang lalu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini,” tambahnya.
Masih dalam kesempatan tersebut, Bupati Yasti mengatakan kalau ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRDitu sangat tepat untuk dijadikan sebagai pedoman dan dasar hukum, dalam menetapkan angka nominal retribusi terminal, retribusi parkir di tepi jalan umum, dan retribusi terhadap pengujian kendaraan bermotor. “Untuk itu, dengan disampaikannya ketiga Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Bolmong hari ini, saya selaku Pemkab Bolmong menyatakan menyetujui tiga Ranperda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” tuturnya. (jun)