BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Himbauan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, agar para pelaku usaha bisa mengurus ijin usaha mereka rupanya tidak diindahkan secara keseluruhan oleh para pelaku usaha.
Hal ini tercermin dari pernyataan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar yang meminta agar Dinas Satpol-PP untuk segera menertibkan para pelaku usaha tanpa mengantongi izin. Seperti penyulingan minyak cengkih dan usaha sarang burung walet. “Saya minta dinas terkait seperti Satpol PP untuk segera menertibkan para pelaku usaha tanpa izin,” tegas Sehan saat memimpin rapat kerja dengan sejumlah kepala Dinas/Badan di kantor Bupati Boltim, Rabu (03/07/2019) kemarin.
Menurut Sehan dengan mereka mengantongi izin, sudah tentu telah mengikuti aturan yang sesuai dengan persyaratan RTRW, RDTR dan IMB. “Kepada perangkat daerah terkait, agar lebih proaktif dalam pengawasan dan penertiban pelaku usaha di wilayah Bolaang Mongondow Timur,” ujarnya.
Beberapa instansi terkait seperti Dinas Perindag UKM dan Pasar, BPTSP, DLH, Disnakertrans, Dinad PU-PR serta Dinad Satpol PP. “Dengan terpenuhinya semua izin yang dipersyaratkan, maka dari segi pendapatan asli daerah (PAD) akan tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh tim anggaran pemerintah daerah” tutupnya. (mg3/mon77)