BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Kepada Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Iswandi Mokodompit, mengungkapkan bahwa sejauh ini baru tiga usaha sarang burung walet yang memiliki IMB yakni di Molobog, Matabulu dan Bukaka.
“Kami sudah turun lapangan dan beberapa kali menyurat ke kecamatan dan desa, untuk menginstruksikan pemilik sarang walet untuk mengurus izin, agar tidak semena-mena membangun usaha sarang burung walet ini,” terangnya.
Ditambahkan olehnya, sebelumnya telah ada beberapa pemilik usaha yang datang ke kantor mengurus izin, namun kebanyakan tidak kembali, dengan alasan retribusi pengurusan terlalu mahal. “Kami telah melakukan perhitungan sesuai Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertetu. Perhitungan retribusi IMB yakni luas bangunan kali berapa lantai kali indek 1,00 kali harga satuan retribusi bangunan gedung. Harga standar bangunan gedung 2.086.000 per meter. Usaha Sarang burung walet jika dikelola dan mereka mengikuti aturan yang ada, usaha ini salah satu penyumbang PAD,” terangnya. (mg3/mon77)