Permintaan Banding Uphink Ditolak Pengadilan Tinggi

BERITATOTABUAN.COM, MANADO — Permintaan banding SD alias Uphink yang merasa keberatas, terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang telah memutus dirinya bersalah atas kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan harus menjalani hukuman 8 bulan penjara, akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
Hal tersebut menyusul keluarnya  amar putusan bernomor : 41/PID/2019/PT.MND tertanggal 11 Juli 2019, yang ditunjukkan oleh Adv E.K Tindangen SH, Penasehat Hukum (PH) Muliadi Paputungan, dimana amar putusan itu sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang memvonis terdakwa dengan hukuman yang sama. “Kalau memang sudah tidak ada upaya hukum lagi dari terdakwa, klien saya menginginkan agar putusan itu segera dijalankan,” ujar Tindangen,
Ketua DPD IKADIN Sulut ini mengatakan, dengan putusan ini hendaknya menjadi contoh bagi pewarta bisa terjerat hukum jika tidak mematuhi kode etik jurnalis seperti yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Supriyadi Dadu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tindak pidana itu dilakukan dengan cara mengupload informasi melalui media elektronik klikbmr.com mengenai foto anggota DPRD Kotamobagu Muliadi Paputungan melalui akun Facebook (FB) istrinya Ririn M, tanpa pemberitahuan atau ijin dari pemilik FB dengan judul berita “Istri Anggota DPRD Kotamobagu ini Posting Foto tak Senonoh”, pada Kamis 01 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WITA.
Akibat pemberitaan itu, Muliadi melalui Tim Kuasa Hukumnya melayangkan laporan yang diterima di Mapolda Sulut dengan laporan bernomor : STTLP/414.a/VI/2016/SPKT, tertanggal 7 Juni 2017. Dalam laporan tersebut, dugaan pidana yang dilakukan adalah pelanggaran undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah melalui proses panjang, kasus ini kemudian mendapat titik terang setelah Kejari Kotamobagu melimpahkan berkas ke PN Kotamobagu. Proses persidangan terdakwa diwarnai sejumlah aksi solidaritas dari sesama jurnalis di wilayah Bolmong Raya.
PN Kotamobagu kemudian memvonis 8 bulan penjara kepada terdakwa dengan putusan bernomor : 214/Pid.Sus/2019/PN.Ktg, tanggal 9 Mei 2019. Terdakwa kemudian melakukan banding ke PT Manado karena tidak menerima putusan itu. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.