BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Aktifitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di perkebunan Potolo Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan, rupanya tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal ini tercermin dari surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada 19 Maret 2019. Dimana, dalam surat bernomor 005/Setdakab/III/2019, yang ditanda tangani langsung oleh Sekda Bolmong Tahlis Gallang SIP MM tersebut, tertuang dengan jelas sejumlah pelanggaran regulasi yang hingga saat ini masih dilakukan oleh para oknum yang melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin di lokasi tersebut. “Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan untuk segera menghentikan semua jenis kegiatan pengelolaan pertambangan yang dilakukan, dan pelaku tambang harus mentaati seluruh persyaratan perijinan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi penegasan di point pertama dan kedua pada surat tersebut.
Di point ketiga, Pemkab Bolmong kembali menegaskan kalau terjadinya pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup yang berdampak negative terhadap masyarakat, akibat dari aktfitas pertambangan yang dilakukan, maka segala konsekuensinya secara hukum harus menjadi tanggung jawab pelaku PETI.
Ditegaskan pula pada point keempat bahwa pelanggaran terhadap lingkungan hidup akibat PETI akan terkena sebagai pidana sesuai ketentuan yang berlaku. “Surat itu kita sudah sampaikan ke sejumlah pelaku PETI di perkebunan itu. Nanti akan kita lakukan pembahasan kembali dengan instansi teknis terkait, sekaligus membentuk tim untuk pengawasan di lapangan,” ujar Asisten II Pemkab Bolmong Yudha Rantung.
Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahaan SIK, Senin (19/08/2019) siang tadi di ruang kerjanya, mengatakan kalau pihaknya telah menerima surat dari Pemkab Bolmong tersebut. “Kita sudah menerima surat dari Pemkab Bolmong. Nanti akan kita kordinasikan lebih lanjut, terkait dengan langkah-langkah apa yang akan diambil,” ungka Gani.
Soal penertiban lokasi PETI di Potolo, Gani menambahkan kalau pihaknya akan menunggu hasil kordinasi lanjutan dengan Pemkab Bolmong. “Kita prinsipnya ketika diminta untuk melakukan penertiba siap-siap saja. Tetapi tentu harus melibatkan seluruh stakeholder bahkan hingga pihak TNI,” tambahnya. (jun)