BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Tenaga kontrak yang namanya sudah diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Reformasi Birokrasi (RB), untuk diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa saja diberhentikan. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Massinae SSos, saat bersua dengan beritatotabuan.com, Senin (12/01/2015) sore tadi.
“PNS saja bisa diberhentikan, kenapa tenaga kontrak tidak bisa,” tegas Adnan.
Namun demikian pemberhentian tenaga kontrak itu, harus memiliki alasan yang kuat.
“Salah satunya jika memang dia sudah tidak masuk kerja lagi selama batas waktu yang ditentukan. Tentunya itu melanggar aturan, dan merugikan daerah. Sebab, kehadiran mereka tentu diharapkan untuk mendukung proses pelayanan terhadap masyarakat,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, tenaga kontrak merupakan wewenang masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
“Memang ada edaran dari kami BKD kalau tenaga kontrak yang sudah masuk K-II jangan diganggu. Tapi kalau mereka yang memang melakukan hal-hal melanggar tentu harus diberi sanksi. Lagipula itu adalah kewenangan SKPD yang ada, untuk kemudian memberhentikan tenaga kontrak itu,” tukasnya.
Adnan pun t idak menampik kalau ada beberapa tenaga kontrak yang masuk dalam K-II saat ini tengah ‘dirumahkan’.
“Ada salah satu Kepala SKPD yang melaporkan ke saya kalau mereka telah memberhentikan salah satu tenaga kontrak yang masuk K-II dalam instansi mereka, setelah ditanyakan alasannya, mereka memiliki pertimbangan yang kuat,” tutupnya. (jun)