BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Tudingan Ketua Komisi III Herdy Korompot, kepada Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Hi Ahmad Sabir SE,soal pemindahan Dinas Perindag dan Bagian Kesejahteraan Sosial, BP4K, serta Korpri, ditanggapi oleh Sabir.
“Itu benar bahwa SK itu dikeluarkan lewat rapat pimpinan sebelum pembahasan APBD 2015. Namun, setelah SK itu keluar, beberapa ketua fraksi dan anggota dewan lain, terkejut dengan SK itu. Sebab, komisi sudah terbentuk sementara tanpa melalui pembahasan sebelumnya, tentang pembagian mitra kerja, SK tersebut dikeluarkan,” ungkap Sabir, kepada beritatotabuan.com,
Dikatakan Sabir, keinginan seluruh anggota DPRD, mitra kerja dengan pemerintah, dikembalikan ke mekanisme DPRD periode lalu.
“Sebab, memang sebelumya tidak ada pembahasan soal pembagian mitra kerja dengan tiap komisi,” tambahnta.
Dengan aspirasi itu, kata Ahmad Sabir, dirinya bersama dengan dua pimpinan DPRD lain, meminta agar pembahasan APBD 2015 tetap dilanjutkan. Dengan kesepakatan usai APBD 2015 diketuk, maka mitra kerja tiap-tiap Komisi di lembaga itu, dikembalikan seperti mekanisme kerja DPRD periode yang lalu.
“Saya tidak ingin dipandang oleh teman-teman anggota dewan yang lain lari dari komitmen sebelumnya. Sehingga, di bulan Januari, lewat komitmen awal seluruh SKPD yang ada, dikembalikan ke mitra kerja tiap komisi, sebagaimana telah disepakati sebelumnya,” tutupnya. (jun)