BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pengusutan terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di Mapolres Bolaang Mongondow, terhadap RD alias Ipal yang meninggal dunia ketika dirinya menjadi tahanan Mapolres Bolaang Mongondow, mulai membuahkan hasil. Dari informasi yang didapat beritatotabuan.com, hasil investigasi awal tim dari Mapolres Bolaang Mongondow, telah menetapkan 3 anggota polisi di instansi itu bersalah.
Hal ini dikatakan Ketua Tim Investigasi Mapolres Bolaang Mongondow, Kompol Hasanuddin, saat menggelar jumpa pers, di ruangan Satreskrim Polres Bolaang Mongondow, Selasa (13/01/2015) sore tadi.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang, dan dalam sidang disiplin yang digelar Senin kemarin, memutuskan 3 orang bersalah dan lalai dalam menjaga tahanan,” ujar Hasanuddin.
Sementara itu, Kepala Seksi Propam Polres Bolaang Mongondow, Kompol Edy Santoso, mengatakan ketiga oknum polisi itu diberikan sanksi berupa menjalani masa tahanan.
“Mereka adalah TM alias Toto, WA alias Yan, dan PRG alias Dro,” ujar Edy.
Untuk TM san WA, dikatakan Edy, mereka disangka melanggar pasal 6 huruf C, menghindaar dari tanggung jawabnya. Pelanggaran itu diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun, mutasi berupa dimosi, dan tempat khusus selama 28 hari,” ungkap Edy.
Sementara dikatakan Edy, untuk terperiksa lainnya, yakni PRG alias Dro, disangka melanggar pasal 4 huruf D.
“Dirinya tidak melaksanakan tugas dengan sadar dan penuh tanggung jawab, sehingga diberikan sanksi berupa, teguran tertulis, mutasi dimosi, dan tempat khusus selama 28 hari,” tambahnya.
Ditegaskan Edy, putusan tersebut tidak d intervensi oleh Kepolres Bolaang Mongondow.
“Dalam sidang pemutusan yang digelar, Wakapolres bertindak sebagai pimpinan sidang, dan penuntut langsung saya sendiri,” tutupnya.
Diketahui RD merupakan salah satu tersangka pembunuhan terhadap Kanit Lantas Polsek Kaidipang, Aiptu Joko Suswanto. (jun)