BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagagan Koperasi dan UKM Kotamobagu mengungkapkan dugaan pelaku Pungutan Liar (Pungli), yang terjadi di area Pasar 23 MAret maupun Pasar Serasi Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Disperdagkop-UKM Kotamobagu Herman Aray SIP kepada awak media dalam konferensi pers yang dilakukan, Rabu (09/10/2019) siang tadi. “Persoalan Pungli ini memang sudah kita dengar, dan kemarin kita temukan ada pengakuan dari salah seorang pedagang bahwa dirinya membayar sampai Rp750 tiap bulan ke salah satu oknum yang diduga merupakan preman di pasar tersebut,” ungkap Aray.
Aray menambahkan, kalau kasus Pungli tersebut dilakukan para oknum yang tidak bertanggung jawab ke para pedagang, yang kerap menjajakan dagangan mereka di sekitar fasilitas umum seperti badan jalan dan juga trotoar. “Nah, yang ibu itu kemarin mendapatkan tempat di areal trotoar, dia mengaku membayar biaya sebesar itu tiap bulan. Ada juga pedagang yang membayar Rp100 – 250 ribu yang dagangan mereka dijajakan di tepi jalan raya,” jelasnya.
Namun begitu, Aray memastikan kalau pihaknya akan melakukan peertiban ke para pedagang yang sudah menggunakan fasilitas umum tersebut. “Kemarin kita sudah ingatkan secara lisan, dan tadi sudah dilayangkan teguran tertulis. Besok kita tertibkan,” tegasnya.
Soal adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak Disperdagkop-UKM kepada para pedagang. Aray membantah keras hal tersebut. “Kita hanya melakukan penagihan retribusi sesuai Perda ke pedagang, dimana penagihan Retribusi itu sendiri kita lakukan hanya dalam areal pasar, dan tidak ke pedagang yang berjualan di tepi jalan,” tandasnya. (jun)