BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Kepala Dinas Perikanan Bolmong, Wahyudin Gonibala, meyakini bahwa kapal-kapal nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal, destructive fishing (metode penangkapan ikan yang merusak) dengan menggunakan bom di wilayah pantai Utara, bukanlah nelayan dari Bolmong.
Hal itu disampaikan Wahyudin saat diwawancarai beritatotabuan.com, Kamis (10/10/2019), di ruang kerjanya, Lolak.
“Kapal-kapal pelaku pengeboman itu berasal dari luar dan masuk ke wilayah perairan Bolmong untuk menangkap ikan,” kata Wahyudin.
Menurut Wahyudin, hal itu berdasarkan laporan dari nelayan-nelayan setempat ke pihaknya, yang tidak mengenali kapal-kapal penangkap ikan tersebut.
“Seusai menerima laporan, langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi ke pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara dan pihak berwajib untuk menelusuri hal itu,” ujar Wahyudin.
(Baca : Tempati Gedung Baru, Bupati Bolmong Minta Dinas Perikanan Lebih Maksimalkan Pelayanan)
Dijelaskan Wahyudin, tindakan itu dari pelaku destructive fishing itu sangat berbahaya untuk kelangsungan hidup ekosistem terumbu.
“Tentunya itu akan merusak terumbu karang dan kelangsungan hidup biota laut lainnya, yang dampaknya akan berkepanjangan dan merugikan. Sehingga harus diambil tindakan cepat,” demikian Wahyudin.
Diketahui, pelaku illegal fishing dapat dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (udi)