BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Gugatan mantan Sangadi Pontodon Samuel Pasambuna ke Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Kamis (10/10/2019) siang tadi resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
“Majelis hakim PTUN Manado dalam amar putusan telah menolak gugatan mantan Sangadi yang telah diberhentikan oleh Walikota beberapa waktu lalu, sesuai dengan nomor perkara 10/G/2019/PTUN.Mdo,” ungkap Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH,
Rendra mengatakan, isi amar putusan tersebut yakni selain menolak permintaan penundaan SK pemberhentian Walikota, juga menolak eksepsi (pembelaan) tergugat, serta menolak secara kesleuruhan gugatan dari penggugat. “Dengan adanya putusan ini, menandakan bawah kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Kepala Desa ketika melakukan pelanggaran, ataupun ketentuan sebagaimana perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (jun)