BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) 13 untuk ASN Pemkab Bolmong, akan dicairkan jika bisa menyelesaikan permasalahan aset sebelum batas waktu 31 Oktober 2019 mendatang.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Rio Lombone, Rabu (23/10/2019), saat ditemui di ruang kerjanya, Lolak.
“Proses pengajuan pembayaran TPP 13, untuk semua SKPD sudah bisa dimasukkan. Dengan syarat progress tindak lanjut persoalan aset bagi setiap SKPD sudah di atas 80 persen,” ujar Rio.
Hal itu, ungkap Rio, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian gaji ketiga belas kepada PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2019.
“Bukan hanya masalah aset. Akan tetapi di Perbup, bagi PNS yang kena TGR, harus menyelesaikannya dulu. Untuk PNS yang belum melunasi tuntutan ganti ruginya, maka TPP 13 yang bersangkutan belum bisa dibayarkan,” demikian Rio. (udi)