BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proses pengurusan dokumen kependudukan, berupa penerbitan Kartu Keluarga (KK) saat ini, diharuskan untuk melampirkan buku nikah. Hal ini menyusul pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Virginia Olii kepada awak media, Selasa (12/11/2019).
“Untuk kolom di Kartu Keluarga saa ini sudah ada format baru, dimana ada ketambahan kolom golongan darah, bersama dengan kolom nomor akta nikah, dan juga tanggal perkawinan, makanya, untuk pengurusannya yang baru harus melampirkan buku nikah, selain pengantar dari Pemerintah Desa maupun Kelurahan,” ucap Virginia.
Virginia menambahkan, pihaknya tidak akan memungut biaya sepserpun dalam pengurusan dokumen kependudukan tersebut. Bahkan, dirinya meminta warga untuk melaporkan, jika ada oknum di instansi tersebut, yang memungut biaya saat melayani pengurusan dokumen kependudukan itu. “Semua saya pantau lewat CCTV, jika ada yang meminta biaya dalam penerbitan dokumen kependudukan akan saya beri sanksi tegas. Jangan mencederai pelayanan kita, dengan pungutan-pungutan tanda dasar, yang hanya untuk kepentingan pribadi. Terlebih beberapa waktu lalu, pihak Ombudsman sendiri telah memberikan penilaian terbaik, terhadap pelayanan di instansi ini,” tegasnya. (jun)