BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Para calon pelamar yang akan ikut dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini diharapkan berhati-hati, dalam melakukan upload berkas secara online ke situs pendaftaran resmi yang telah disediakan oleh BKN.
Pasalnya, hanya dengan kesalahan kecil saja seperti besaran ukuran dokumen yang dikirimkan ke situs pendaftaran, bisa mengakibatkan dokumen yang dikirimkan tertolak, dan akhirnya para pelamar bisa dinyatakan gugur berkas.
Untuk hal tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, lewat akun resmi media social facebook, telah menghimbau agar para pelamar untuk bisa mengikuti kaidah besaran file dokumen yang harus dikirimkan. (jun)
Berikut Hal Harus Diperhatikan Saat Menguggah Dokumen di Situs Pendaftaran CPNS
- scan pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/ jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Transkip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf .