BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Peningkatan pelayanan perijinan terus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Kotamobagu. Ini tercermin dari keikutsertaan Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, dalam Rapat Kordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, Kamis (21/11/2019) siang tadi, di Peninsula Hotel Manado.
“Sejauh ini Kotamobagu telah menerapkan proses pelayanan perijinan satu pintu yang prima tersebut, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 138/2017,” ucap Tatong.
Namun demikian, Tatong mengatakan kalau pihaknya akan tetap berupaya mempertahankan bahkan meningkatkan pola pelayanan perijinan yang prima tersebut, dalam rangka menjaga iklim ekonomi daerah. “Prinsipnya adalah kita akan terus memperkuat pelayanan PTSP Prima ini sebagaimana yang dibahas dalam Rakor kali ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kotamobagu Noval Manoppo SE, menambahkan kalau Pemkot Kotamobagu, langsung dari Walikota Ir Hj Tatong Bara terus memberikan perhatian, terkait dengan pola perijinan cepat di daerah itu. “Di Kotamobagu sendiri, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa langsung diterbitkan ketika memenuhi syarat, dan akan disusul dengan dokumen lainnya, sepanjang tidak menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTTW). Ini sebagaimana arahan dari pak Gubernur sendiri,” imbuh Noval. (jun)