BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, menjelaskan soal perubahan Perda retribusi pengujian kendaraan bermotor (ranmor), Rabu (27/11/2019) pagi tadi, dalam acara uji publil Ranperda perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2012, tentang penarikan retribusi pengujian Ranmor, di Lembah Bening Restaurant Kotamobagu.
“Ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan informasi ke masuatakat, sekaligus menyatukam pemahaman dan persepsi tentang substansi dalam Ranperda ini,” ucap Nayodo.
Nayodo menambahkan kalau perubahan atas Perda tentang retribusi pengujian ranmor itu begitu penting, sebab merupakan salah satu pendapatan daerah,
Menurut Nayodo, pentingnya payung hukum tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012, karena retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan hal penting bagi daerah, dalam upaya meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengujian kendaraan bermotor. “Dalam perda juga telah mengatur perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan asli daerah,” tambahnya. (jun)