BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menggelar Nikah Massal, Rabu (04/12/2019), di desa Poopo Barat, Kecamatan Passi Timur.
Sekretaris Daerah Pemkab Bolmong, Tahlis Gallang, yang membuka secara resmi prosesi nikah massal tersebut, dalam sambutannya mengatakan, program nikah massal itu sangat penting untuk membantu program pemerintah dalam rangka pembinaan keluarga atas dasar ajaran agama melalui ikatan pernikahan.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa setiap masyarakat yang memiliki pasangan hidup harus mempunyai identitas jelas, dan dibuktikan dengan adanya buku nikah. Sebab, dalam kutipan buku nikah terdapat hak dan kewajiban suami istri guna membentuk keluarga kecil bahagia dan harmonis,” ucap Tahlis.
Buku nikah sebagai bukti legalitas, lanjut Tahlis, merupakan syarat mutlak bagi pasangan suami istri (Pasutri) untuk keperluan mengurus administrasi kependudukan nantinya.
“Ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah, untuk meringankan beban masyarakat khususnya yang belum memiliki biaya mengurus administrasi pencatatan nikah, akta kelahiran dan akta kematian,” tutur Tahlis.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Bolmong, Iswan Gonibala, mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan seluruh proses pengurusan administrasinya.
“Ini merupakan Program tahunan Pemkab Bolmong, melalui Disdukcapil untuk meringankan biaya perkawinan bagi warga yang tidak mampu,” ungkap Iswan.
Masih pada kegiatan yang sama, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Pemkab Bolmong, Yenny Djaman, juga mengungkapkan, ada 72 pasangan yang mengikuti kegiatan itu, dimana pasangan tertua berumur 64 tahun, dan termuda berumur 22 tahun.
”Kali ini kami over target. Karena harusnya 50 pasang yang dianggarkan. Itu berarti kesadaran warga semakin meningkat untuk pencatatan nikah,” tutup Yenny. (ADV)