Pemkot Ajukan Klaim Asuransi Untuk Pembangunan Pasar 23 Maret

Alfian Hasan ST
Alfian Hasan ST

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Capaian pembangunan proses rehabilitasi pasar 23 Maret yang hanya mencapai 84,5 persen di Kotamobagu membuat pemerintah daerah itu harus mengajukan klaim asuransi. Hal ini terungkap saat beritatotabuan.com, bersua dengan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dalam pengerjaan proyek itu, Alfian Hasan ST, belum lama ini di Kantor DPRD Kota Kotamobagu.

“Kami sudah melakukan pengajuan klaim asuransi untuk pengerjaan proses rehabilitasi pasar 23 Maret yang tidak selesai,” ujar Alfian.

Dikatakan Alfian, pengajuan klaim itu dibolehkan jika proses pembangunan tidak selesai.

“Kan dari 100 persen, hanya sekitar 84,5 persen yang terealisasi. Makanya kami berhak mengajukan klaim tersebut,” tambahnya.

Untuk pengajuan klaim itu, Alfian mengatakan pihaknya telah memasukkan berkas yang dibutuhkan melalui Bank Sulut Cabang Kotamobagu.

“Berkasnya sudah kami masukkan ke Bank Sulut. Saat ini kami tinggal menunggu kelanjutan proses klaim tersebut apakah disetujui atau tidak,” paparnya.

Sayangnya, saat ditanya soal perusahaan asuransi mana yang akan membayar klaim tersebut, Alfian belum mengetahuinya.

“Untuk soal itu saya tidak tahu. Yang jelas, biar Bank Sulut yang memproses pengajuan itu,’ kuncinya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.