BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Isu yang bergulir soal hutang Rp5 milyar Pemkot Kotamobagu ke pihak ketiga yang tidak terbayarkan di tahun 2014, mendapatkan klarifikasi langsung dari Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara. Bersua dengan sejumlah awak media, Senin (19/01/2015) sore tadi, Walikota membantah adanya isu negative yang berkembang terkait dengan hutang Pemkot itu.
“Soal hutang Rp5 milyar dari Pemkot, tidak ada korupsi sama sekali. Uang itu ada di Bank, hanya saja terjadi kesalahan komunikasi ketika akan mencairkan dana itu,” ujar Tatong.
Tatong menjelaskan, Hutang itu muncul sebagai akibat keterlambatan masuknya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Bank Sulut.
“Tanggal 30 ketika SP2D masuk, kami menghitung kalau dana yang ada di Bank Sulut itu cukup untuk membayarkan seluruh tagihan. Yang membuat saya kaget, ketika masuk 1 Januari ada SP2D juga yang masuk,” ungkapnya.
Soal rencana pemindah bukuan dari BRI ke Bank Sulut, Tatong tidak membantah adanya permintaan itu.
“Saya yang meminta untuk tidak dipindah bukukan. Sebab, saat itu kami menghitung kalau dana yang ada di Bank Sulut cukup untuk membayarkan seluruh tagihan yang ada,” jelasnya.
Namun demikian, Tatong mengaku kalau kesalahan ada di pihaknya.
“Yang pasti sudah terjadi miss komunikasi terkait persoalan ini. Tidak ada kesalahan sama sekali di Bank Sulut maupun BRI. Soal hutang itu sendiri akan kami coba alikasikan pembayarannya dalam APBD perubahan,” paparnya.
Tatong juga mengatakan, hal tersebut sudah dikomunikasikan awal dengan pihak BPK RI.
“Kami yakin ini bisa disetujui. Sebab, saya yakin bukan hanya Kotamobagu yang pernah mengalami hal seperti ini. Dalam waktu dekat kami akan mengkonsultasikan hal itu ke BPK,” tutupnya. (jun)