BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Pendikan (Disdik) Kota Kotamobagu menyiapkan langkah sosialiasi terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS)regular, yang tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020.
“Permendikbud nomor 8 tahun 2020 itu sudah kami terima, dan telah diteruskan juga ke setiap sekolah yang ada di dibawah naungan Dinas Pendidikan Kotamobagu. Namun, untuk lebih jelasnnya, nanti kami akan turun melakukan sosialiasi ke sekolah,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Rukmi Simbala SPd, lewat Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu Rastono SPd MPd, kepada awak media, Jumat (14/02/2020).
Rastono menambahkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sendiri, dhitung berdasarkan satuan biaya yang telah ditetapkan, dikalikan dengan jumlah peserta didik yang ada di setiap sekolah. “Untuk satuan biaya itu sendiri bervariasi, dimana untuk tingkat SD dihitung Rp900 ribu per siswa, tingkat SMP Rp1,1 juta per siswa, tingkat SMA Rp1,5 juta per siswa, tingkat SMK Rp1,6 juta per siswa, serta Rp2 juta per siswa untuk sekolah luar biasa, dari SD-LB, SMP-LB, dan juga SMA-LB. Satuan biaya per siswa itu sendiri merupakan biaya tahunan,” jelasnya.
Pengelolaan dana BOS sendiri, menurut Rastono harus dilakukan secara tranparan, dan mengakomodir seluruh kebutuhan sekolah, dengan adanya aspirasi dari para pemangku kepentingan yang ada di masing-masing sekolah. (jun)