BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pasca banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Desa Domisil, Desa Pangi dan Desa Pangi Timur Kecamatan Sangtombolang, Rabu 4 Februari dini hari pekan kemarin, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menetapkan 14 hari status tanggap darurat bencana.
“Alasan dinaikkannya status darurat bencana, karena dinilai sudah memenuhi syarat yang salah satunya, ada pengungsi pasca bencana yang terjadi. Sehingga, layak naik status ke tanggap darurat bencana,” ungkap Kepala BPBD Pemkab Bolmong, Haris Dilapanga, Senin (09/03/2020), di Lolak.
Dikatakan Haris, pada hari pertama pasca bencana, pihaknya telah melakukan pendataan jumlah pengungsi, kerugian materiil, kerusakan akses jalan terputus dan rumah tinggal.
“Sehingga setelah diusulkan, pemerintah daerah langsung menetapkan status Tanggap Darurat selama 14 hari ke depan,” tutur Haris.
Masa berlaku penetapan status tanggap darurat bencana tersebut, lanjut Haris, bisa saja diperpanjang pemerintah daerah apabila dirasa masih perlu dilakukan.
“Status bisa diperpanjang lagi jangka waktunya, tergantung situasi dan kondisi di sana nanti,” kata Haris.
Haris pun meminta kepada pemerintah desa setempat yang tertimpa bencana, agar mempercayakan kepada pihaknya untuk urusan assessment dan pendataan seluruh kerugian dan dampak yang ditimbulkan agar tidak lagi terjadi perbedaan pendapat.
“Sempat terjadi perbedaan pendapat, karena adanya beda pemahaman status kerusakan rumah. Nah, dari penilaian kami, rumah rusak itu adalah rumah yang tidak bisa ditinggali lagi. Namun, untuk bangunan yang bukan rumah tinggal, tidak dihitung. Sehingga itu yang terjadi perbedaan data, karena Pemerintah Desa menghitung kios atau warung yang rusak termasuk rumah rusak. Terjadi perbedaan pemahaman, itu saja,” demikian Haris. (udi)