BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –
Persoalan payung hukum untuk alih fungsi lahan, serta mekanisme pelaksanaan pemilihan sangadi (pilsang)n ternyata cukup diseriusi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Terbukti, dalam pembahasan soal Program Legislasi Daerah (Prolegda) bersama DPRD Kota Kotamobagu, Selasa (27/01/2015) kemarin, dua point tersebut sudah masuk dalam usulan pembahasan, agar bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Untuk Ranperda mekanisme pelaksanaan Pilsang sudah diusulkan untuk dibahas di DPRD, dan masuk sebagai salah satu Program Legislasi Daerah (Prolegda),” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Kotamobagu Bambang Irawan Ginoga, kepada beritatotabuan.com,
Senada dengan Bambang, Kepala DP4K Kotamobagu, Ir Hardi Mokodompit juga mengatakan hal demikian. Namun begitu, Hardi mengatakan soal Perda alih fungsi lahan itu disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.
“Sebab soal ini sangat sensitif menyangkut lahan. Makanya perlu sosialisasi yang intens ke masyarakat untuk dijelaskan tentang manfaat dari Perda itu,” imbuh Hardi. (jun)