BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Mongondow) menggelar ‘Rapat Paripurna dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Penetapan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, Serta Penetapan Atas Tata Tertib DPRD dan Penetapan Persetujuan Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Bolmong,’ Jumat, (13/03/2020), di Ruang Paripurna Gedung Legislatif Bolmong, Lolak.
Dalam Paripurna tersebut, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, menyerahkan Palu Sidang kepada Wakil Ketua I, Sukron Mamonto, untuk selanjutnya memimpin jalannya kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, beserta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Bolmong tersebut.
“Rapat Paripurna ini memenuhi qorum untuk dilanjutkan karena dihadiri 25 anggota,” kata Sukron.
Pada sidang Paripurna itu, Kedua belah pihak, antara legislatif dan eksekutif menyepakati Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, menyambut baik kesepakatan tersebut, karena dinilai memiliki dampak yang posiif terhadap masyarakat Bolmong.
“Dengan ditetapkannya Ranperda tentang kabupaten layak anak dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada hari ini, maka saya selaku pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menyetujui, kedua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Yasti di hadapan para peserta sidang.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemkab Bolmong dan DPRD Bolmong.
Diketahui, Wakil Ketua II DPRD Bolmong, Abdul Kadir Mangkat, beserta anggota DPRD Bolmong, Pimpinan-pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Bolmong, Forkopimda dan ASN serta media cetak dan elektronik juga turut serta hadir dalam sidang tersebut. (ADV)