Pemkot Siapkan Edaran Sistem ‘Take Away’ Untuk Pengusaha Kuliner

 

Pemkot Siapkan Edaran
Anki Taurina Mokoginta

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terinformasi saat ini tengah menyiapkan surat edaran terkait dengan sistem ‘take away’ yang akan diberlakukan bagi pengusaha kuliner yang ada di daerah tersebut.
Diketahui, sistem ‘take away’ ini, mengharuskan untuk setiap makanan yang dibeli di lokasi usaha kuliner, tidak bisa dimakan di tempat dan hanya bisa dibawa pulang. “Surat edarannya sementara dibuat, dan akan diedarkan ke seluruh pemangku kepentingan, untuk bisa diteruskan ke para pelaku usaha kuliner,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotamobagu Anki Taurina Mokoginta, Senin (30/03/2020) siang tadi.
Selain itu, Anki juga menambahkan kalau pihaknya pun akan melakukan kordinasi dengan Sekda Kotamobagu, terkait dengan pembelakuan jam operasional, khususnya untuk restaurant cepat saji yang ada di Kotamobagu. “Kita saat ini sementara melakukan pemeriksaan di hotel dan restaurant cepat saji, salon dan juga barber shop terkait ketersediaan bebespa perlengkapan pembersih tangan hingga masker bagi karyawan,” tambahnya.
Anki menegaskan, kalau hal-hal yang dilakukan mereka tersebut, sebagai bentuk upaya pencegahan masuknya coroba virus disease (covid-19) di daerah, (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.