Cegah Covid-19, Pemkot Kotamobagu Batasi Waktu Penjualan Pedagang

 

Waktu Penjualan Pedagang
Herman Aray

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, mengeluarkan kebijakan untuk membatasi waktu penjualan para pedagang yang ada di daerah tersebut, sebagai salah satu langkah dan upaya mencegah penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) di Kota Kotamobagu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kotamobagu, Herman Aray SIP kepada awak media, Selasa (31/03/2020) siang tadi. “Untuk para pedagang, baik itu pedagang kuliner lain batas penjualan hanya sampai pukul 17.00 WITA, sementara untuk toko dibatas hanya sampai pukul 19.00 WITA,” ungkap Aray.

Dengan kebijakan tersebut, secara otomatis, para pedagang yang sering berjualan di ruas Jalan Kartini Kotamobagu, atau lebih dikenal sebagai kompleks Pasar Jajan, terhitung mulai hari ini, sudah tidak ada lagi. “Jadi, mulai malam ini sudah tidak ada lagi aktifitas di pasar jajan,” tambahnya.

Aray berharap, kebijakan tersebut bisa diikuti dan ditaati oleh para pedagang. “Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama. Kami harap semuanya patuh,” tandasnya. (mg1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.