BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Jam operasional pasar-pasar traidisional yang ada di Kota Kotamobagu, terhitung mulai hari ini, Kamis (02/04/2020) dibatasi hanya sampai pukul 13.00 WITA. Hal tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Walikota Kotamobagu bernomor 59/w-kk/III/2020, tentang Peran Dunia Usaha Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di daerah tersebut.
“Jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret, dan Pasar Poyowa Kecil, dengan ketentuan buka mulai pukul 05.00 WITA sampai dengan pukul13.00 WITA,” demikian yang tertulis dalam surat edaran yang ditandatangi langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara tersebut, pada Rabu (01/04/2020) hari ini.
Tidak hanya Pasar Tradisional, jam operasional pusat perbelanjaan, pertokoan serta swalayan yang ada di Kotamobagu juga, ikut diatur dalam edaran tersebut. “Jam Operasional Pusat Perbelanjaan/Toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal jam 08.00 WITA sampai dengan pukul 19.00 WITAdan tutup
Surat edaran itu sendiri, diketahui ditujukan kepada para pengelola pusat perbelanjaan/toko swlayan, serta para pedagang pasar yang ada di wilayah Pasar 23 MAret, Pasar Serasi, maupun Pasar Poyowa Kecil. (mg1)