BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Terhitung mulai Kamis, (09/04/2020), pukul 18.00 WITA, angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak bisa lagi melintas di perbatasan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk sementara hingga Tanggal 21 April mendatang.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bolmong Nomor : 800/setdakab/09/78/IV/2020, dan ditandatangani Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow, pada Tanggal 8 April 2020, diambil berdasarkan data dari situs informasi resmi terkini Penyakit Infeksi Emerging (PIE) di link https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ tertanggal 7 April 2020 milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, yang menyatakan Kota Manado sebagai wilayah transmisi lokal Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Surat dituliskan untuk angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih diizinkan untuk melintas, dengan catatan tidak melakukan pemberhentian di wilayah Bolmong.
Sedangkan, untuk kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang membawa orang sakit, ambulans, petugas keamanan dan pemadam kebakaran, tetap diizinkan melintas.
Dalam isi surat tersebut, juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolmong akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar apabila telah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.
Berikut Surat Edaran Bupati Bolmong :