BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pasca ditetapkannya Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado sebagai wilayah dengan transmisi lokal.
Setelah sebelumnya menginstruksikan penyemprotan disinfektan secara berkala di kantor-kantor pemerintahan, fasilitas umum dan rumah-rumah warga, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, mengeluarkan surat edaran Bupati bernomor 800/Setdakab/09/78/IV/2020, untuk membangun pos pemeriksaan yang beroperasi 1×24 jam di tiga akses masuk Bolmong dari Minahasa Selatan. Yakni di Desa Poigar Kecamatan Poigar, Desa Insil Baru dan Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur sejak 9 April 2020.
“Tim gugus tugas Covid-19 akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, demi keamanan kita bersama,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Bolmong, dr Erman Paputungan.
Erman juga meminta, agar setiap pelintas dan masyarakat Bolmong yang baru kembali dari daerah transmisi lokal wajib memberikan data sebenar-benarnya tanpa ada yang harus disembunyikan.
Terpisah, Admi Sonya Lumenta, Kepala UPTD Puskesmas Imandi yang sedang bertugas di Pos Pemeriksaan perbatasan Desa Insil Baru mengatakan, pihaknya selain memeriksa suhu tubuh pelintas batas serta gejala-gejala indikasi lainnya, juga mewajibkan warga Bolmong yang akan keluar daerah, untuk membuat kartu kewaspadaan Covid-19 khusus sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah melewati pemeriksaan di pos jaga tersebut.
“Karena daerah tetangga minta warga dari sini yang mau ke sana harus punya kartu kewaspadaan Covid-19, jadi kita data kondisi si pelintas batas dan dituliskan di kartu tersebut. Dan, kartu kewaspadaan Covid-19 masa berlakunya selama 1 hari, pembuatannya gratis tidak dipungut biaya. Pelintas batas juga dianjurkan untuk mengambil surat berbadan sehat di Puskesmas terdekat yang ditandatangani oleh dokter,” jelas Admi.
Senada, Sarlis Kasea selaku Koordinator Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bolmong untuk pos Insil Baru dan Mobuya mengatakan, pihaknya melakukan pengaturan kendaraan yang akan melintas.
“Kalau ada yang tidak memenuhi persyaratan, seperti surat tugas atau surat berbadan sehat maka kita akan persilakan kembali ke daerahnya untuk mengambil persyaratan tersebut,” ungkap Sarlis.
Diketahui, setiap kendaraan yang melintas di pos pemeriksaan perbatasan, akan disemprot disinfektan oleh petugas gabungan dari Pemkab Bolmong, pemerintah Kecamatan, TNI/Polri dan relawan dari Desa setempat, saat pemilik kendaraan diperiksa di dalam bilik pemeriksaan oleh petugas kesehatan.
Bupati Bolmong pun telah mengambil langkah lebih lanjut, dengan mengajukan Surat Permohonan tertanggal 10 April 2020 Nomor : 360/Setdakab.BM/80/IV/2020 untuk Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah yang dipimpinnya kepada Menteri kesehatan Republik Indonesia. (ADV)